Sabtu, 30 Agustus 2025

 ........Allahuma Sholi Ala Sayidina Muhamad.......


Kajian Tentang Perayaan Maulid Nabi Muhammad : Apakah Bid‘ah ?

Perayaan Maulid Nabi  tidak dikenal pada masa Nabi , para sahabat, maupun generasi tabi‘in. Tradisi ini mulai muncul sekitar abad ke-6 Hijriah.

Sejarah mencatat bahwa **Dinasti Fathimiyah** (Syiah) di Mesir pada abad ke-4 H sudah mengenal perayaan maulid, tidak hanya Maulid Nabi, tetapi juga Maulid Fatimah, Hasan, Husain, dan para imam mereka.Namun dalam versi **Ahlus Sunnah wal Jamaah**, perayaan Maulid Nabi mulai populer pada abad ke-7 H, terutama di masa **Sultan Al-Muzhaffar Abu Sa‘id Kukburi (w. 630 H)**, seorang penguasa di Irbil (Irak). Beliau menyelenggarakan perayaan Maulid Nabi dengan penuh kemeriahan, memberi makan fakir miskin, mengadakan pengajian, dzikir, dan shalawat. Dari situlah tradisi Maulid mulai menyebar ke berbagai negeri Islam hingga hari ini.

Pandangan Ulama yang Menganggap Maulid Bid‘ah Tercela

Sebagian ulama menolak perayaan Maulid Nabi dengan alasan **tidak pernah dilakukan oleh Nabi , para sahabat, dan generasi salaf**, sehingga dianggap sebagai bid‘ah.

Imam Asy-Syathibi (w. 790 H)** dalam *Al-I‘tisam* menegaskan bahwa semua hal baru dalam agama yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah  adalah bid‘ah yang tertolak, termasuk Maulid.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (w. 728 H)** dalam *Iqtidha’ Shirath Al-Mustaqim* berkata:

"Mengadakan Maulid Nabi dan menjadikannya sebagai perayaan, sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang, itu tidak pernah dilakukan oleh salafush shalih. Padahal terdapat sebab-sebab kebaikan yang lebih besar untuk melakukannya. Mereka tidak pernah melakukannya. Oleh karena itu, hal itu adalah bid‘ah yang diada-adakan dalam agama."

Sebagian ulama kontemporer yang keras menolak Maulid: Syaikh Bin Baz, Syaikh Al-Albani, dan Syaikh Utsaimin (dari ulama Salafi).Dalil yang mereka gunakan:

Sabda Nabi : “Barangsiapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) kami ini yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.” (HR. Bukhari-Muslim).

Mereka juga berdalil bahwa jika perayaan Maulid baik, tentu para sahabat dan tabi‘in yang paling cinta Nabi  sudah melakukannya.

Pandangan Ulama Yang Membolehkan Maulid Nabi

Sebagian besar ulama Ahlussunnah **membolehkan bahkan menganjurkan** perayaan Maulid Nabi selama isinya **bermanfaat**: membaca sirah Nabi, bershalawat, berdzikir, sedekah, dan menghidupkan kecintaan kepada Rasulullah .

Imam Jalaluddin As-Suyuthi (w. 911 H)** dalam *Husn al-Maqshid fi Amal al-Maulid:

"Menurutku, perayaan Maulid yang di dalamnya hanya dibacakan ayat-ayat Al-Qur’an, riwayat tentang kelahiran Nabi, lalu dihidangkan makanan dan orang-orang bergembira, maka itu termasuk bid‘ah hasanah (baik). Karena di dalamnya terdapat penghormatan kepada Nabi  dan menampakkan kegembiraan atas kelahirannya."

Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H)** berkata: "Dasar perayaan Maulid adalah bid‘ah, namun bisa menjadi hasanah jika diisi dengan hal-hal baik seperti sedekah, dzikir, dan menampakkan kecintaan kepada Rasulullah ." (*Fatawa Ibnu Hajar*).

Imam Ibnu Katsir (w. 774 H)** menulis tentang Sultan Al-Muzhaffar Kukburi:

"Beliau merayakan Maulid Nabi dengan penuh kebesaran, dan beliau seorang yang pemberani, adil, alim, dan memiliki amal shalih. Semoga Allah merahmatinya." (*Al-Bidayah wan Nihayah*).

Ulama kontemporer seperti **Syaikh Dr. Ali Jum‘ah (Mesir)** dan **Habib Umar bin Hafidz (Yaman)** juga membela Maulid, dengan alasan sebagai sarana syiar dan meningkatkan kecintaan umat kepada Nabi .

Dalil yang mereka gunakan: Firman Allah:

  *“Katakanlah, dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira...”* (QS. Yunus: 58). → Para ulama menafsirkan bahwa kelahiran Nabi  adalah bentuk terbesar rahmat Allah.

Hadis Nabi  ketika ditanya tentang puasa Senin: Itu adalah hari aku dilahirkan.”* (HR. Muslim). → Menunjukkan Nabi sendiri mengistimewakan hari kelahirannya.

* Hadis tentang puasa ‘Asyura: Nabi berpuasa sebagai bentuk syukur atas diselamatkannya Nabi Musa. Dari sini ulama berdalil, maka bersyukur atas kelahiran Nabi Muhammad  lebih layak lagi.

Kesimpulan: Bid‘ah atau Tidak? Menurut **ulama yang ketat (seperti Ibnu Taimiyah, Asy-Syathibi, dan ulama Salafi)** → Maulid adalah *bid‘ah tercela*, karena tidak ada tuntunan dari salaf.

* Menurut **mayoritas ulama Syafi‘iyah, Malikiyah, sebagian Hanabilah, dan ulama kontemporer** → Maulid adalah *bid‘ah hasanah* selama isinya baik, bukan maksiat (seperti musik berlebihan, tabdzir, atau syirik).

Jadi, statusnya tergantung isi perayaan**. Jika diisi dengan dzikir, shalawat, pembacaan sirah, sedekah, dan syiar kebaikan → maka dianjurkan. Jika diisi kemaksiatan → maka tercela.

Perayaan Maulid Nabi bukan kewajiban, bukan pula ibadah pokok yang berpahala khusus. Ia hanyalah wasilah (sarana) untuk menumbuhkan cinta kepada Rasulullah . Jika diisi dengan kebaikan, ia menjadi pahala. Namun jika sampai menimbulkan kemaksiatan, maka ia termasuk bid‘ah yang sesat.

  ........Allahuma Sholi Ala Sayidina Muhamad....... Kajian Tentang Perayaan Maulid Nabi Muhammad  ﷺ : Apakah Bid‘ah ? Perayaan Maulid Nabi...